Tata
ruang dalam perkotaan adalah salah satu unsur yang berpengaruh terhadap estetika
kota yang perlu disusun dalam perencanaan yang jelas dan berwawasan lingkungan.
Perencanaan tata ruang yang lebih dikenal
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada dasarnya memiliki fungsi
dalam mengatur pertumbuhan kota . Menurut Keputusan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/2003 , Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
memiliki 7 fungsi yaitu:
1.
Sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah.
2. Sebagai
dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah kota.
3. Sebagai
alat untuk mewujudkan keseimbangan antar wilayah kota/kabupaten dan antar kawasan
serta keserasian antar sektor.
4. Sebagai
alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan
swasta.
5. Sebagai
pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan.
6. Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Sebagai dasar pemberian izin lokasi
pembangunan skala sedang sampai skala besar.
Fungsi diatas menunjukan betapa
perlunya RTRW dalam penataan ruang. Penataan ruang dan pertumbuhan kota yang
ideal seharusnya berjalan sesuai RTRW masing – masing kota yang didasarkan pada
lokasi dan kondisi serta perspektif masa depan (future) daerah tersebut dengan memperhatikan aspek berwawasan
lingkungan dan berpatokan pada UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jika
setiap kota dan kabupaten yang ada di Indonesia dalam penataan ruang dapat
konsisten dengan RTRW yang telah dibuat maka akan tercipta keteraturan dan menjamin
keberlangsugna kota yang ideal.
Namun pada faktanya pertumbuhan kota dan bagian
perkotaan di kabupaten di Indonesia terutama kota besar seperti Jakarta,
Surabaya, Makasar dan kota besar lainya tumbuh secara alami dan terjadi serta
merta seiring banyaknya kaum urban yang masuk dan investasi yang masuk dalam
kota tersebut. Akibat dari banyaknya urban yang masuk tanpa ketrempilan
tersebut membuat munculnya usaha – usaha informal yang berkembang tidak pada
tempatnya, seperti pedagang kaki lima yang berkembang di tepian trotoar jalan.
Ironisnya pada awal mula munculnya satu PKL tersebut dibiarkan oleh pemerintah
daerah hingga para PKL merasa bahwa tempat berdagang mereka tidak menimbulkan
masalah dan seolah – olah diijinkan oleh pihak pemerintah daerah terkait karena
dibiarkan tanpa adanya teguran, bahkan tidak jarang di setiap kota besar para
PKL yang berkembang ditempat yang tidak semestinya itu dikenakan pungutan liar
oleh aparat pemerintah daerah (seperti satpol-PP) dengan dalih biaya retribusi.
Namuan setelah semakin berkembang dan setelah semua itu menjamur dengan jumlah
yang besar barulah pemerintah daerah melarang dan mentertibkan para PKL tersebut
yang pada akhirnya berujung pada masalah dan konflik lokal. Hal tersebut seolah
– olah menunjukan bahwa pertumbuhan penataan ruang pada perkotaan di Indonesia
terjadi tanpa rencana dan tanpa memperhatikan aspek prespektif masa depan atau
dengan kata lain pembangunan yang dilakukan hanya memikirkan pada masa sekarang
tanpa berpikir imbas di kedepannya. RTRW yang telah dibuat oleh kota – kota
terkait tidak dijalankan secara konsisten ,hanya sekedar menjadi aturan baku
dan formalitas belaka. Inkonsistensi yang
terjadi terhadap RTRW yang dilakukan oleh pemerintah menimbulkan dampak
sistemik, seperti munculnya kawasan kumuh, hilangnya taman kota, tidak terdapat
adanya kawasan yang jelas dan akhirnya berdampak pada masalah baru seperti
banjir karena tidak adanya daerah serapan air dan hilangnya taman kota,
kemacetan yang timbul akibat tidak terencananya pembuatan jalur kota dan
pembangunan yang kurang jelas visi tata ruangnya. Kasus inkonsistensi terhadap
pelaksanaan RTRW tersebut tidak hanya terjadi di kota – kota besar saja
melainkan hampir disetiap wilayah Indonesia, seperti yang diutarakan pada alamat
web resmi DPD RI (dpd.go.id) dalam
acara dialog Suara Daerah dengan tema “Masalah
Perkotaan di Berbagai Daerah” yang berlangsung di
Press Room DPD, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/07/2010)
dengan Pembicara dalam acara tersebut
adalah Intsiawati Ayus (Anggota DPD Provinsi Riau), Wasis Siswoyo (Anggota DPD
Provinsi Jawa Timur), Dani Anwar (Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta), dan Doni
Janarto Widiantoro (Kasubdit Lintas Wilayah Direktorat Penataan Ruang Wilayah II). Dalam dialog tersebut Wasis mengatakan
bahwa untuk menciptakan kota yang nyaman, penataan kota harus direncanakan
secara matang. Ia menjelaskan keadaan di Jawa Timur
yang sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun pelaksanaannya tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut menunjukan salah satu
bukti bahwa hampir di setiap daerah perkotaan di Indonesia tidak konsisten
dalam melaksanakan RTRW yang telah dibuat. Selain inkonsistensi tersebut,
penataan ruang yang tidak visioner yang terjadi hampir disetiap wilayah
disebabkan karena kurangnya pengetahuan pimpinan daerah terhadap konsep tata
ruang yang berwawasan lingkugan sehingga berakibat terjadinya pembangunan di
daerah – daerah yang kurang tepat. Seperti pembuatan perumahan di daerah lahan
produktif, pemberian izin pembuatan mall (pusat perbelanjaan) di daerah
pemukiman yang padat penduduk sehingga mengakibatkan terjadinya kemacetan dan
berpotensi menimbulkan lingkungan kumuh disekitarnya.
Pada intinya keberlangsungan kota
tidak akan menjadi ideal dan teratur selama belum ada konsistensi pemerintah
dalam menetapkan dan menjalankan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang
visioner dan berwawasan lingkungan. Dibutuhkan profesionalisme kerja dalam
menentukan tata ruang wilayah, artinya pimpinan tidak boleh arogan dalam
menentukan keputusan pembangunan wilayah dan harus konsisten terhadap RTRW yang
telah dibuat ,serta harus bisa menempatkan orang yang benar – benar expert
(ahli) dibidang perencanaan tata ruang kota dalam pembuatan RTRW.