just share with you......welcom to my think..........^_^

thanks for your leasure to read my think.....................

Jumat, 18 November 2011

Masalah Inkonsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)


Tata ruang dalam perkotaan adalah salah satu unsur yang berpengaruh terhadap estetika kota yang perlu disusun dalam perencanaan yang jelas dan berwawasan lingkungan. Perencanaan tata ruang yang lebih dikenal  dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada dasarnya memiliki fungsi dalam mengatur pertumbuhan kota . Menurut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/2003 , Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki 7 fungsi yaitu:
1. Sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah.
2. Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah kota.
3. Sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan antar wilayah kota/kabupaten dan antar kawasan serta keserasian antar sektor.
4. Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.
5. Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan.
6.  Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang.
7.  Sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan skala sedang sampai skala besar.

Fungsi diatas menunjukan betapa perlunya RTRW dalam penataan ruang. Penataan ruang dan pertumbuhan kota yang ideal seharusnya berjalan sesuai RTRW masing – masing kota yang didasarkan pada lokasi dan kondisi serta perspektif masa depan (future) daerah tersebut dengan memperhatikan aspek berwawasan lingkungan dan berpatokan pada UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jika setiap kota dan kabupaten yang ada di Indonesia dalam penataan ruang dapat konsisten dengan RTRW yang telah dibuat maka akan tercipta keteraturan dan menjamin keberlangsugna kota yang ideal.

 Namun pada faktanya pertumbuhan kota dan bagian perkotaan di kabupaten di Indonesia terutama kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makasar dan kota besar lainya tumbuh secara alami dan terjadi serta merta seiring banyaknya kaum urban yang masuk dan investasi yang masuk dalam kota tersebut. Akibat dari banyaknya urban yang masuk tanpa ketrempilan tersebut membuat munculnya usaha – usaha informal yang berkembang tidak pada tempatnya, seperti pedagang kaki lima yang berkembang di tepian trotoar jalan. Ironisnya pada awal mula munculnya satu PKL tersebut dibiarkan oleh pemerintah daerah hingga para PKL merasa bahwa tempat berdagang mereka tidak menimbulkan masalah dan seolah – olah diijinkan oleh pihak pemerintah daerah terkait karena dibiarkan tanpa adanya teguran, bahkan tidak jarang di setiap kota besar para PKL yang berkembang ditempat yang tidak semestinya itu dikenakan pungutan liar oleh aparat pemerintah daerah (seperti satpol-PP) dengan dalih biaya retribusi. Namuan setelah semakin berkembang dan setelah semua itu menjamur dengan jumlah yang besar barulah pemerintah daerah melarang dan mentertibkan para PKL tersebut yang pada akhirnya berujung pada masalah dan konflik lokal. Hal tersebut seolah – olah menunjukan bahwa pertumbuhan penataan ruang pada perkotaan di Indonesia terjadi tanpa rencana dan tanpa memperhatikan aspek prespektif masa depan atau dengan kata lain pembangunan yang dilakukan hanya memikirkan pada masa sekarang tanpa berpikir imbas di kedepannya. RTRW yang telah dibuat oleh kota – kota terkait tidak dijalankan secara konsisten ,hanya sekedar menjadi aturan baku dan formalitas  belaka. Inkonsistensi yang terjadi terhadap RTRW yang dilakukan oleh pemerintah menimbulkan dampak sistemik, seperti munculnya kawasan kumuh, hilangnya taman kota, tidak terdapat adanya kawasan yang jelas dan akhirnya berdampak pada masalah baru seperti banjir karena tidak adanya daerah serapan air dan hilangnya taman kota, kemacetan yang timbul akibat tidak terencananya pembuatan jalur kota dan pembangunan yang kurang jelas visi tata ruangnya. Kasus inkonsistensi terhadap pelaksanaan RTRW tersebut tidak hanya terjadi di kota – kota besar saja melainkan hampir disetiap wilayah Indonesia, seperti yang diutarakan pada alamat web resmi DPD RI (dpd.go.id) dalam acara dialog Suara Daerah dengan tema Masalah Perkotaan di Berbagai Daerah” yang  berlangsung di Press Room DPD, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/07/2010) dengan  Pembicara dalam acara tersebut adalah Intsiawati Ayus (Anggota DPD Provinsi Riau), Wasis Siswoyo (Anggota DPD Provinsi Jawa Timur), Dani Anwar (Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta), dan Doni Janarto Widiantoro (Kasubdit Lintas Wilayah Direktorat Penataan Ruang Wilayah II). Dalam dialog tersebut Wasis mengatakan bahwa untuk menciptakan kota yang nyaman, penataan kota harus direncanakan secara matang. Ia menjelaskan keadaan di Jawa Timur yang sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut menunjukan salah satu bukti bahwa hampir di setiap daerah perkotaan di Indonesia tidak konsisten dalam melaksanakan RTRW yang telah dibuat. Selain inkonsistensi tersebut, penataan ruang yang tidak visioner yang terjadi hampir disetiap wilayah disebabkan karena kurangnya pengetahuan pimpinan daerah terhadap konsep tata ruang yang berwawasan lingkugan sehingga berakibat terjadinya pembangunan di daerah – daerah yang kurang tepat. Seperti pembuatan perumahan di daerah lahan produktif, pemberian izin pembuatan mall (pusat perbelanjaan) di daerah pemukiman yang padat penduduk sehingga mengakibatkan terjadinya kemacetan dan berpotensi menimbulkan lingkungan kumuh disekitarnya.

Pada intinya keberlangsungan kota tidak akan menjadi ideal dan teratur selama belum ada konsistensi pemerintah dalam menetapkan dan menjalankan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang visioner dan berwawasan lingkungan. Dibutuhkan profesionalisme kerja dalam menentukan tata ruang wilayah, artinya pimpinan tidak boleh arogan dalam menentukan keputusan pembangunan wilayah dan harus konsisten terhadap RTRW yang telah dibuat ,serta harus bisa menempatkan orang yang benar – benar expert (ahli) dibidang perencanaan tata ruang kota dalam pembuatan RTRW.